Polsek Sempu Bebaskan Pelaku Perampasan HP, Ini Alasannya……

BANYUWANGI – Siswanto (30) warga Dusun Damrejo, Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi, pelaku perampasan handphone (HP) yang tertangkap oleh jajaran Kepolisan Sektor Sempu akhirnya dibebaskan. Alasannya, pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku masuk dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma). “Tersangka sudah kami kembalikan ke keluarganya, mengingat kerugian korban dibawah Rp. 2,5 juta, jadi masuk dalam aturan Perma,” […]

Baca Selengkapnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Banyuwangi

Kandang Terbakar, Ribuan Ayam Terpanggang di Cluring